Pekerja Boleh WFA Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

Pemerintah menetapkan WFA Idulfitri 2026 pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret. Kebijakan ini dikecualikan untuk sektor esensial.

Pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja menjelang dan sesudah Idulfitri 2026 untuk mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur mobilitas selama periode mudik Lebaran sekaligus menjaga aktivitas ekonomi dan produktivitas kerja tetap berjalan stabil.

Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, pemerintah berharap kepadatan perjalanan mudik dapat lebih terdistribusi dan mendukung stabilitas ekonomi pada kuartal pertama 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers mengenai capaian ekonomi dan stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta.

Periode WFA Idulfitri 2026 ditetapkan pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret.

Ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota di seluruh Indonesia.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong perusahaan di wilayah masing-masing untuk memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat menjalankan sistem kerja fleksibel sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sektor yang Dikecualikan dari WFA

Kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk semua sektor pekerjaan. Beberapa sektor yang dianggap penting dalam operasional dan pelayanan publik tetap diwajibkan untuk bekerja seperti biasa, meliputi:

  • Layanan kesehatan
  • Perhotelan
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman
  • Sektor esensial lain yang berkaitan dengan proses produksi

Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki kebutuhan operasional yang tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak-hak pekerja. Sistem kerja ini juga tidak akan dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.

Recommended