Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) baru membayarkan 20 persen pesangon kepada 1.225 mantan karyawannya hingga Kamis, 16 April 2026. Keterlambatan pelunasan hak pekerja ini terjadi sejak perusahaan plat merah tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa sisa kewajiban pesangon masih belum tertunaikan. Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang mengalami ketimpangan ekstrem antara nilai aset dan beban utang.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, total utang yang melilit MNA mencapai Rp 11,3 triliun. Ironisnya, 95 persen aset perusahaan telah laku terjual untuk menutup kewajiban lain, sehingga dana yang tersisa saat ini hanya berkisar Rp 2 miliar dalam bentuk aset terbatas.
Indah menjelaskan bahwa aset yang berada di Jayapura dan Biak hingga kini belum dapat dieksekusi atau dijual. Kendala utamanya adalah biaya operasional penjualan yang diprediksi akan lebih besar dibandingkan dengan nilai pasar aset itu sendiri.
"Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar," ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Meskipun pembayaran pesangon masih tersendat, tim kurator dipastikan telah melunasi upah pekerja yang sempat tertunggak sebelumnya. Pihak kurator menyatakan dalam audiensi bersama Kemnaker bahwa proses penyelesaian sengketa ini ditargetkan tuntas sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang.
Kemnaker telah meminta agar kurator mengedepankan transparansi dan tidak memberikan harapan palsu kepada ribuan eks pekerja yang terdampak. Koordinasi lebih lanjut juga disarankan dilakukan bersama Kementerian BUMN serta OJK untuk mencari solusi konkret atas minimnya sisa aset perusahaan.