Pemerintah Bangun 25 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 62 Daerah

Pemerintah menargetkan pembangunan 25 unit pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 62 kabupaten/kota selesai pada 2028 mendatang.

Pemerintah Indonesia meresmikan kerja sama pembangunan proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di enam wilayah aglomerasi pada Senin (11/5/2026) guna mengatasi kondisi darurat sampah nasional. Penandatanganan perjanjian ini melibatkan pemerintah daerah dengan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Sebanyak enam wilayah yang masuk dalam tahap ini meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, dan Bogor Raya 2. Dilansir dari Detik Finance, langkah ini merupakan bagian dari gelombang pertama yang diprioritaskan bagi daerah dengan tumpukan sampah kategori darurat atau menggunakan sistem open dumping.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa target ambisius telah ditetapkan untuk membangun 25 unit pembangkit listrik tenaga sampah dalam dua tahun ke depan. Secara keseluruhan, proyek ini akan mencakup 62 kabupaten dan kota yang memiliki volume sampah di atas 1.000 ton per hari.

"Dalam 3 tahun ke depan, harus kita selesaikan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten kota, yang darurat yang (jumlah sampah tertampung) di atas 1.000 ton (per hari)," kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta Pusat.

Berdasarkan linimasa proyek, proses administrasi ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan, sementara masa konstruksi memakan waktu dua tahun. Pemerintah memproyeksikan separuh dari total unit pembangunan akan selesai pada 2027, dengan target pengoperasian penuh seluruh unit pada Mei 2028.

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa total nilai investasi yang dibutuhkan untuk keseluruhan proyek ini mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 78,5 triliun. Setiap proyek pembangkit listrik diperkirakan menelan biaya sekitar US$ 150 juta atau hampir Rp 2,7 triliun.

Skema pendanaan proyek ini tidak sepenuhnya menggunakan anggaran pemerintah atau Danantara, melainkan melibatkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dana pembangunan turut bersumber dari perusahaan investor dan kontraktor pemenang tender yang membawa teknologi terbaik dalam pengolahan limbah.

Sebelum kesepakatan terbaru ini, pemerintah telah lebih dulu menginisiasi kerja sama serupa di lima wilayah aglomerasi lainnya. Wilayah tersebut meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Provinsi Bali.

Recommended