Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Barang Kiriman Jemaah Haji 2026

Ditjen Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang kiriman jemaah haji hingga US$ 3.000 dengan syarat tertentu pada musim haji 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan ini berlaku bagi jemaah yang mengirimkan barang pribadi atau oleh-oleh selama periode ibadah haji berlangsung.

Dilansir dari Detik Finance, Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa total nilai barang yang mendapatkan pembebasan mencapai maksimal US$ 3.000 per orang. Namun, pengiriman tersebut harus dibagi ke dalam dua tahap dengan nilai masing-masing maksimal US$ 1.500 per pengiriman.

Jika jemaah memenuhi ketentuan batasan nilai tersebut, mereka tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh). Sebaliknya, kelebihan nilai dari batas yang ditentukan akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN efektif sebesar 11 persen.

"Jadi bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," ujar Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Selain nilai barang, DJBC juga menetapkan standarisasi ukuran kemasan maksimal untuk setiap kiriman, yaitu panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Pembatasan dimensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas di lapangan.

Masa berlaku pengiriman ini ditetapkan mulai dari tanggal keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir ke tanah air. Hal ini memungkinkan jemaah yang sudah tiba di Indonesia tetap bisa memproses pengiriman barang mereka dari Arab Saudi.

Fasilitas serupa juga diberikan untuk barang bawaan yang dibawa langsung saat kepulangan, di mana jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan tanpa batas nilai tertentu. Bagi jemaah haji khusus, batas nilai barang bawaan yang bebas pajak ditetapkan maksimal sebesar US$ 2.500.

Kebijakan pembebasan pajak ini hanya menyasar jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah untuk memudahkan validasi data. Pemerintah menegaskan bahwa jemaah haji non-kuota atau haji furoda tidak mendapatkan fasilitas fiskal tersebut dalam periode pelaksanaan haji 2026.

Recommended