Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan listrik pada Sabtu (18/4/2026). Regulasi ini menetapkan kendaraan berbasis listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir dari Medcom, aturan baru ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan pembebasan pajak penuh dan pengecualian aturan ganjil genap, terutama di wilayah DKI Jakarta. Kini, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak meskipun besaran tarifnya dapat berbeda di setiap wilayah.
Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran nilai pajak yang akan dipungut dari pemilik kendaraan listrik. Hal ini memungkinkan adanya skema insentif yang tidak seragam antar daerah, termasuk peluang bagi daerah tertentu untuk tetap memberikan tarif nol rupiah bagi warganya.
Presiden Direktur Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku terkait penjualan unit mobil listrik mereka. Saat ini, produsen otomotif tersebut fokus memasarkan model iCar V23 sebagai lini utama kendaraan listrik di pasar domestik.
"Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini," kata Zeng Shuo, saat memberikan keterangan di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemerintah merupakan prioritas utama perusahaan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Zeng Shuo memilih untuk tidak berspekulasi mengenai potensi perubahan minat konsumen setelah kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak sepenuhnya. Menurutnya, respons pasar terhadap kebijakan ini akan terlihat seiring berjalannya waktu dan penyesuaian di lapangan.
"Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah," ujar Zeng Shuo. Penegasan ini mengindikasikan komitmen pelaku industri untuk tetap mendukung program elektrifikasi nasional sesuai koridor hukum terbaru.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengurangan atau pembebasan pajak. Melalui skema tersebut, kendaraan listrik diharapkan tetap memiliki daya tarik kompetitif di mata konsumen melalui insentif daerah yang tersedia.