Pemerintah berencana mengenakan denda administratif bagi siapa pun yang mengubah fungsi lahan sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Keputusan ini disampaikan setelah rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Nusron menjelaskan, pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang melanggar alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, rapat tersebut juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Nusron menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, daerah tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan izin alih fungsi lahan secara mandiri di 12 provinsi tersebut.
"Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini," kata Nusron.
Pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan demikian, wewenang perubahan alih fungsi lahan akan berada di pemerintah pusat, bukan lagi di pemerintah daerah.
Zulhas menuturkan, percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan ditargetkan selesai pada kuartal I untuk 20 provinsi dan kuartal II (paling lambat Juli) untuk 17 provinsi lainnya. Apabila target ini tidak tercapai, Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih proses percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan.