Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada Jumat, 1 Mei 2026. Kebijakan ini secara signifikan memangkas nilai plafon restitusi dipercepat dan mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut.
Berdasarkan beleid baru tersebut, batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses cepat kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar per masa pajak. Dilansir dari Detik Finance, jumlah tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai ambang batas Rp 5 miliar.
Penyesuaian aturan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Pemerintah menetapkan bahwa pengembalian tanpa pemeriksaan ini hanya menyasar Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan masa pajak antara Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis pertimbangan aturan tersebut sebagaimana dikutip pada Selasa (5/5/2026).
Fasilitas restitusi dipercepat ini tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, termasuk aktivitas ekspor. Meskipun wajib pajak melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar di bawah ambang batas, mereka tetap tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas jika belum ada penyerahan nyata.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembalian pajak tetap diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kriteria tersebut mencakup ketepatan waktu penyampaian SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, serta memiliki laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut juga diwajibkan tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus diajukan secara elektronik melalui portal resmi paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.