Pemerintah Tetapkan KBM Tatap Muka Penuh, WFH ASN Berlaku 1 Hari

Seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan KBM tatap muka lima hari sepekan. Kebijakan WFH untuk ASN dimulai 1 April 2026.

Pemerintah secara tegas menyatakan tidak akan ada skema kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau jarak jauh bagi para siswa di jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA). Seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah akan terus menerapkan KBM tatap muka selama lima hari dalam satu pekan, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 2 April 2026, mengonfirmasi bahwa sektor pendidikan akan mempertahankan aktivitas belajar mengajar secara luring atau tatap muka. Kegiatan ini akan berlangsung normal di semua tingkatan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.

Airlangga menambahkan, tidak ada pembatasan terkait kegiatan olahraga, baik untuk perlombaan maupun ekstrakurikuler lainnya. Kebijakan ini memastikan bahwa siswa dapat berpartisipasi penuh dalam aktivitas fisik dan pengembangan diri di sekolah tanpa hambatan.

Namun, untuk mahasiswa pendidikan tinggi semester 4 ke atas, jadwal perkuliahan akan disesuaikan dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Penyesuaian ini mencakup format dan metode pembelajaran yang mungkin berbeda dengan jenjang pendidikan di bawahnya.

Selain kebijakan pendidikan, pemerintah juga menerapkan transformasi budaya kerja dan inisiatif hemat energi bagi para pekerja, baik di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama satu hari dalam seminggu.

Pemerintah juga menganjurkan perusahaan swasta untuk turut mengadopsi kebijakan serupa. Imbauan ini bertujuan untuk mendorong penghematan energi secara nasional di berbagai sektor industri dan perkantoran.

Menurut Airlangga, penetapan kebijakan transformasi budaya kerja ini merupakan langkah adaptif dan preventif. Ini dilakukan untuk merespons dinamika global dan mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, serta berbasis digital di seluruh lapisan masyarakat pekerja.

Recommended