Pemerintah Berencana Tunjuk E-Commerce sebagai Pemungut Pajak Penjualan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penunjukan platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak penjualan barang merchant. Kebijakan berlaku Q2 2026.

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menunjuk platform perdagangan elektronik (e-commerce) dalam negeri sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut pajak atas transaksi penjualan barang para merchant di platform mereka. Rencana kebijakan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan dapat mulai diterapkan pada kuartal II-2026, jika tren pertumbuhan ekonomi menunjukkan kinerja yang positif.

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 April 2026, dilansir dari Detik Finance.

Sebelumnya, rencana pemungutan pajak ini dijadwalkan untuk diberlakukan pada tahun 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia dinilai belum stabil. Dengan membaiknya perekonomian saat ini, pemerintah melihat peluang untuk melanjutkan inisiatif tersebut.

Menurut Purbaya, "Dirjen Pajak sebenarnya sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih."

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan pedagang luring terkait maraknya produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang membanjiri pasar e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital, seperti marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan detail mengenai pungutan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 8 PMK tersebut, besaran PPh 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang domestik, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi (OP) yang memiliki omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak akan dikenakan pungutan ini. Syaratnya, mereka harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Apabila omzet pedagang melampaui Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut melalui surat pernyataan kepada platform marketplace.

Recommended