Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap Jakarta Senin 20 April 2026

Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berlakukan ganjil genap pada Senin (20/4/2026) untuk tekan kemacetan dan polusi udara di sejumlah ruas jalan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya rutin untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menekan angka polusi udara di wilayah ibu kota.

Dilansir dari Medcom, aturan pembatasan ini terbagi ke dalam dua sesi waktu operasional di setiap hari kerja. Sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam berlangsung sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Penentuan kendaraan yang diperbolehkan melintas didasarkan pada angka terakhir pada pelat nomor kendaraan roda empat. Mengingat tanggal pelaksanaan jatuh pada angka genap, maka hanya mobil dengan pelat nomor berakhiran genap yang diizinkan melewati kawasan yang telah ditentukan.

Sejumlah jalan protokol di Jakarta Pusat yang menerapkan aturan ini meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Di wilayah Jakarta Selatan, titik pengawasan mencakup Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, serta Jalan Sisingamangaraja.

Terdapat beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan ini, di antaranya adalah mobil listrik dan ambulans. Selain itu, sepeda motor, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan dinas TNI dan Polri juga tetap diperbolehkan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

Petugas di lapangan bersama sistem kamera ETLE akan melakukan penindakan bagi pengemudi yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah menyarankan masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL Commuter Line sebagai alternatif perjalanan. Penggunaan layanan transportasi daring juga tetap diizinkan sebagai opsi mobilitas di tengah pemberlakuan pembatasan jalan tersebut.

Recommended