Pemerintah mulai menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I kepada jutaan siswa di seluruh Indonesia mulai bulan April 2026. Penyaluran ini menyasar pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK guna mencegah risiko putus sekolah akibat kendala finansial.
Sebagaimana dilansir dari Medcom, alokasi dana bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan peserta didik. Siswa tingkat akhir pada jenjang sekolah menengah atas menerima bantuan tunai dengan nilai maksimal mencapai Rp1.800.000 untuk mendukung biaya operasional pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjuk beberapa bank milik negara sebagai penyalur resmi. Bank BRI melayani siswa jenjang SD dan SMP, Bank BNI melayani jenjang SMA dan SMK, sementara khusus untuk wilayah Aceh, seluruh jenjang disalurkan melalui Bank BSI.
Besaran dana ditetapkan sebesar Rp450.000 untuk SD/SDLB/Paket A dan Rp750.000 bagi siswa SMP/SMPLB/Paket B. Sementara itu, kategori SMA/SMK/SMALB/Paket C berhak mendapatkan Rp1.800.000, kecuali bagi siswa di semester awal dan akhir yang menerima Rp900.000.
Orang tua dan siswa dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses verifikasi pada situs tersebut memerlukan pengisian kode captcha sebelum informasi real-time ditampilkan.
Bagi penerima yang sudah terdaftar, dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) wajib disiapkan. Siswa yang baru melakukan aktivasi rekening memerlukan surat keterangan tambahan dari Kepala Sekolah untuk membuka rekening di bank penyalur.
Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung melalui teller bank maupun menggunakan kartu debit pada mesin ATM. Dana yang disalurkan secara bertahap ini diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk keperluan perlengkapan sekolah, transportasi, dan biaya praktik siswa.