Pengamat Dorong Penyeragaman Insentif Pajak Kendaraan Listrik Nasional

Pengamat ITB mengusulkan penyeragaman insentif pajak kendaraan listrik di seluruh daerah guna menjaga pertumbuhan industri otomotif nasional.

Pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mendorong pemerintah pusat untuk menyeragamkan insentif pajak kendaraan listrik di seluruh daerah pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini bertujuan menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik setelah berlakunya aturan pajak terbaru.

Usulan tersebut merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan banyak pembebasan pajak.

"Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung," kata Yannes Martinus Pasaribu sebagaimana dilansir dari Medcom.

Penyeragaman kebijakan dinilai krusial agar industri kendaraan listrik tetap kompetitif dan memberikan kontribusi stabil bagi ekonomi nasional. Tanpa standar minimal insentif, ketimpangan tarif antarwilayah dikhawatirkan dapat membingungkan konsumen dan menghambat distribusi unit secara merata.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun regulasi turunan untuk mengatur besaran pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan untuk memberikan keadilan bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan.

Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menentukan besaran insentif, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak. Hal ini memberikan ruang fleksibilitas bagi setiap provinsi dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerahnya masing-masing.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia tumbuh pesat pada awal tahun ini. Penjualan BEV kuartal pertama 2026 mencapai 33.150 unit, naik drastis dari 16.926 unit pada periode yang sama tahun 2025.

Sektor kendaraan hybrid juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 21,3 persen dengan total penjualan 16.940 unit pada kuartal pertama 2026. Pertumbuhan ini didukung oleh berbagai kemudahan seperti biaya perawatan rendah dan fasilitas bebas ganjil genap di wilayah Jakarta.

Recommended