Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk memahami perbedaan mendalam antara jenis asuransi All Risk, Total Loss Only (TLO), dan Third Party Liability (TPL) guna memberikan perlindungan optimal pada Jumat, 17 April 2026.
Pemilihan jenis asuransi yang tepat menjadi krusial mengingat setiap skema memiliki cakupan perlindungan dan besaran premi yang berbeda sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh pengguna jalan.
Dilansir dari Medcom, asuransi All Risk menawarkan perlindungan paling menyeluruh yang mencakup segala jenis kerusakan, mulai dari lecet ringan, tabrakan besar, hingga kehilangan kendaraan akibat pencurian atau bencana alam.
Meskipun premi yang ditawarkan lebih mahal, jenis asuransi ini memberikan ketenangan pikiran bagi pemilik mobil baru atau kendaraan mewah yang beroperasi di wilayah rawan kejahatan dan bencana.
Berbeda dengan All Risk, asuransi TLO hanya memberikan kompensasi jika kendaraan mengalami kerusakan total dengan biaya perbaikan mencapai 75 persen atau lebih dari nilai kendaraan saat itu.
Keunggulan utama TLO terletak pada biaya premi yang lebih terjangkau dan tetap bisa mencakup kendaraan dengan usia lebih dari lima tahun, namun tidak menanggung kerusakan kecil seperti penyok atau goresan.
Sementara itu, skema Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga berfokus pada perlindungan terhadap kerugian yang dialami orang lain akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tertanggung.
Asuransi TPL mencakup biaya pengobatan, santunan kematian korban, hingga perbaikan properti milik pihak ketiga, meskipun jenis ini tidak menanggung kerusakan pada mobil milik pihak tertanggung sendiri.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan asuransi Third Party Liability sebagai kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor sejak Januari 2025 lalu untuk meminimalisir risiko tuntutan hukum.