Pertamina Patra Niaga Hentikan Penjualan Pertalite di 13 SPBU Signature

Sebanyak 13 SPBU Pertamina kini tidak lagi menjual BBM subsidi Pertalite karena beralih status menjadi SPBU Signature dengan fasilitas lebih lengkap.

PT Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi penghentian penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil seiring dengan perubahan status titik pengisian tersebut menjadi SPBU Signature.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa belasan unit SPBU tersebut telah mengajukan peningkatan status layanan. Sebagai konsekuensinya, fasilitas yang menyandang predikat Signature tidak lagi menyediakan produk BBM bersubsidi bagi konsumen.

Dilansir dari Detik Finance, transformasi ini bertujuan untuk mengedepankan kualitas layanan dan penyediaan fasilitas yang lebih komprehensif. Salah satu titik yang telah menerapkan format baru ini adalah SPBU Signature yang berlokasi di kawasan Pondok Indah.

"SPBU tersebut beralih mengajukan program peningkatan status untuk menjadi SPBU Signature, SPBU Signature memang tidak menjual BBM subsidi," ujar Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Meskipun terdapat pengurangan jumlah titik penyaluran di kategori Signature, Pertamina memastikan ketersediaan Pertalite secara nasional tetap aman. Masyarakat masih dapat memperoleh BBM subsidi tersebut di gerai-gerai SPBU reguler lainnya yang tersebar di berbagai wilayah.

Manajemen menegaskan bahwa penyaluran Pertalite tetap menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tugas negara. Hal ini sejalan dengan status produk tersebut sebagai komoditas Public Service Obligation (PSO) atau penugasan pemerintah.

"Pertamina tetap berkomitmen melayani Pertalite untuk masyarakat sebagai Penugasan Pemerintah (PSO)," kata Roberth. Saat ini, koordinasi terus dilakukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat tetap terlayani melalui jaringan SPBU yang masih menyalurkan produk subsidi.

Recommended