124 Perusahaan Truk Kena Sanksi karena Langgar Pembatasan Lebaran

Kemenhub menjatuhkan sanksi kepada 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada 124 perusahaan pemilik truk yang kedapatan melanggar aturan pembatasan angkutan Lebaran. Beberapa truk yang melintas terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa selama periode H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, Jasa Marga mencatat adanya pengalihan sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang di 17 ruas jalan tol yang mencakup 54 lokasi.

Ruas tol tersebut meliputi Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026, terdeteksi 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan dan kendaraan tersebut terindikasi ODOL," ujar Aan, Senin (23/3/2026).

Aan menambahkan bahwa penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ungkap Aan.

PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF menjadi daftar teratas perusahaan yang truknya paling sering melanggar aturan. Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran dan meminta mereka membuat surat pernyataan.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tegas Aan.

Kemenhub mewajibkan perusahaan logistik untuk mematuhi pembatasan angkutan barang yang diatur dalam SKB, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Aan, penurunan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V mencapai 69,83% berkat penerapan SKB pembatasan angkutan barang, dengan penurunan dari 131.267 menjadi 39.608 kendaraan.

Recommended