Hingga Sabtu (24/10/2026), pemerintah belum menetapkan satu tanggal pencairan nasional untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4. Dana untuk periode Oktober sampai Desember 2026 disalurkan bertahap, sehingga keluarga penerima di satu daerah bisa menerima lebih dulu dibanding daerah lain.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), besaran yang masuk ke rekening tidak sama rata. Satu komponen anak usia dini atau ibu hamil bernilai Rp750.000 per tahap, sementara komponen siswa SD hanya Rp225.000. Total yang diterima sebuah keluarga bergantung pada berapa banyak anggota yang memenuhi syarat.
Di tengah proses tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menguji jalur penyaluran baru melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Uji coba berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 Oktober 2026, meski belum berlaku untuk seluruh penerima.
Apa yang Sudah Pasti dan yang Belum
Status per 24 Oktober 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:
| Hal | Status |
|---|---|
| Periode tahap 4 | Pasti: Oktober, November, Desember 2026 |
| Tanggal cair nasional | Belum ditetapkan, penyaluran bertahap per wilayah |
| Nominal per komponen | Pasti, mengikuti indeks bantuan program |
| Pencairan lewat Koperasi Merah Putih | Masih uji coba, mengikuti kesiapan tiap wilayah |
Artinya, penerima yang belum menerima dana pada Oktober belum tentu tertinggal. Tahap keempat masih berjalan hingga akhir Desember, dan waktu pencairan menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Rincian Nominal PKH per Tahap dan per Tahun
Berbeda dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bernilai tetap Rp200.000 per bulan, PKH dihitung per komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Tabel berikut memuat nilai per tahap sesuai artikel sumber, ditambah perkiraan akumulasi setahun jika komponen yang sama berlaku di keempat tahap.
| Komponen penerima | Per tahap (3 bulan) | Setara per tahun (4 tahap) |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia 0 sampai 6 tahun | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lanjut usia | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Contoh perhitungan satu keluarga
Sebuah keluarga dengan satu balita dan satu anak SD akan menerima Rp750.000 ditambah Rp225.000, atau Rp975.000 untuk tahap 4. Jika ada anggota lansia, tambahannya Rp600.000 sehingga totalnya menjadi Rp1.575.000. Angka akhir tetap mengikuti data kepesertaan yang ditetapkan Kemensos.
Jalur Baru: Penyaluran Lewat Koperasi Merah Putih
Uji coba penyaluran PKH dan BPNT melalui koperasi dilakukan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (15/10/2026). Tujuannya agar penerima tidak perlu lagi mendatangi titik penyaluran yang jauh dari rumah.
Bagaimana mekanismenya
Koperasi berperan sebagai tempat pelayanan, bukan lembaga penyalur dana. Transaksi tetap ditangani bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui agen yang ditempatkan di koperasi.
Kemensos menegaskan bantuan yang dicairkan lewat koperasi tidak boleh dipotong. Penerima berhak atas nominal penuh sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang meminta potongan, penerima dapat melapor ke pemerintah desa atau dinas sosial setempat.
Cara Cek Status Penerima Lewat HP
Pengecekan dilakukan di situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
- Buka cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Tekan tombol Cari Data.
- Periksa status kepesertaan dan keterangan bantuan PKH.
Perlu diingat, status terdaftar tidak sama dengan dana sudah cair. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap perlu memeriksa saldo di bank penyalur, sedangkan penerima yang mencairkan lewat PT Pos Indonesia mengikuti jadwal dari kantor pos setempat.
Penyebab Bantuan Belum Masuk
Keterlambatan umumnya berkaitan dengan proses administrasi. Kemensos memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan penerima, dan data ini dapat diperbarui mengikuti perubahan kondisi ekonomi keluarga. Pemeriksaan dan pemutakhiran data menjadi bagian dari tahapan sebelum dana dikirim.
Penerima yang statusnya berubah atau tidak muncul di sistem dapat meminta penjelasan ke kantor desa atau kelurahan, maupun dinas sosial kabupaten/kota.
Latar belakang: pola penyaluran triwulanan
PKH disalurkan empat kali dalam setahun. Tahap 1 mencakup Januari sampai Maret, tahap 2 April sampai Juni, tahap 3 Juli sampai September, dan tahap 4 Oktober sampai Desember. Tahap keempat menjadi penyaluran terakhir dalam tahun anggaran 2026, sehingga penerima disarankan rutin memantau status hingga akhir tahun.