Lebih dari tiga pekan setelah diumumkan di Istana Kepresidenan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026 belum memiliki aturan teknis yang menjadi dasar penyalurannya. Hingga Jumat (23/10/2026), belum ada pengumuman resmi soal tanggal pencairan maupun syarat final penerima, padahal periode bantuan sudah berjalan.
Skemanya sendiri sudah jelas. Setiap penerima akan mendapat Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dibayarkan sekaligus. Sasarannya sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana ini seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026). Ia juga menyebut pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lebih dulu sebelum waktu pemberlakuan diumumkan. Sampai regulasi itu terbit, ketentuan BSU 2025 menjadi satu-satunya acuan yang tersedia bagi pekerja.
Yang Sudah Pasti dan yang Belum
Bagi pekerja yang ingin tahu posisi program saat ini, berikut ringkasan status informasinya per 23 Oktober 2026.
| Aspek | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Besaran bantuan | Diumumkan | Rp300.000 per bulan x 3 bulan, cair sekali sebesar Rp900.000 |
| Jumlah sasaran | Diumumkan | Sekitar 13,3 juta pekerja |
| Anggaran | Perkiraan | Hampir Rp12 triliun |
| Regulasi (PMK dan aturan Kemnaker) | Belum terbit | Menjadi syarat sebelum jadwal diumumkan |
| Syarat penerima | Belum final | Acuan sementara: Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 |
| Tanggal pencairan | Belum diumumkan | Direncanakan dalam kuartal IV 2026 |
| Layanan cek status | Belum dikonfirmasi | Layanan lama masih memuat data 2025 |
Sikap Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun media sosial resminya pada Jumat (2/10/2026) meminta pekerja menunggu informasi lanjutan. Kementerian menegaskan bahwa kabar terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi, bukan lewat pesan berantai atau tautan pihak lain.
Acuan Sementara: Syarat BSU 2025
Karena aturan baru belum keluar, pekerja dapat menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk memperkirakan peluangnya. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan ini berlaku untuk program tahun lalu dan bisa berubah.
| Kriteria | Ketentuan BSU 2025 | Catatan untuk 2026 |
|---|---|---|
| Kewarganegaraan | WNI dengan NIK valid | Belum ada perubahan yang diumumkan |
| Status kerja | Pekerja atau buruh penerima gaji/upah | Belum ada perubahan yang diumumkan |
| Kepesertaan | Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025 | Tanggal acuan 2026 belum ditetapkan |
| Batas penghasilan | Maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus upah minimum | Belum dipastikan tetap atau berubah |
| Pengecualian | Bukan ASN, TNI, atau Polri | Belum ada perubahan yang diumumkan |
| Prioritas | Bukan penerima PKH pada tahun anggaran berjalan | Belum ada perubahan yang diumumkan |
Batas Gaji Tidak Sama di Semua Daerah
Batas Rp3,5 juta menjadi syarat yang paling sering ditanyakan. Pada program 2025, pekerja di daerah dengan upah minimum di atas angka tersebut tetap bisa memenuhi syarat, karena batasnya mengikuti upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang berlaku.
Mengapa ini penting
Artinya, pekerja di kawasan industri dengan upah minimum tinggi tidak otomatis gugur hanya karena gajinya melewati Rp3,5 juta. Apakah pengecualian ini dipertahankan pada BSU 2026 masih harus menunggu aturan teknis dari Kemnaker.
Penerima Lebih Sedikit, Nominal Lebih Besar
Dibandingkan program tahun lalu, BSU kali ini menyasar lebih sedikit pekerja tetapi memberikan nominal per orang yang lebih besar.
| Program | Nominal per penerima | Jumlah penerima |
|---|---|---|
| BSU 2025 | Rp600.000 (Rp300.000 x 2 bulan) | 16.048.472 pekerja (realisasi) |
| BSU 2026 | Rp900.000 (Rp300.000 x 3 bulan) | Sekitar 13,3 juta pekerja (target) |
Angka realisasi 2025 disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono pada awal tahun ini. Pemerintah belum menjelaskan bagaimana kuota 13,3 juta penerima akan ditentukan, sehingga kriteria final menjadi penentu utama siapa saja yang masuk daftar.
Cara Memantau Status dan Menghindari Penipuan
Pada program sebelumnya, pekerja bisa memeriksa status melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode keamanan. Informasi juga tersedia lewat kanal BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk periode Oktober-Desember 2026, layanan tersebut belum dikonfirmasi bisa digunakan.
Ada satu hal yang sudah ditegaskan Kemnaker sejak awal tahun: BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Tawaran “pendaftaran BSU” melalui tautan tidak resmi patut dicurigai. Pekerja diimbau tidak memberikan NIK, nomor rekening, kode OTP, atau data pribadi lain kepada pihak yang mengatasnamakan program ini.
Pada 2025, dana disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah serta PT Pos Indonesia untuk penerima tertentu. Mekanisme penyaluran tahun ini masih menunggu ketentuan pelaksanaan.
Apa yang Perlu Ditunggu Selanjutnya
Urutan berikutnya bergantung pada terbitnya PMK, disusul aturan teknis Kemnaker yang memuat kriteria final, mekanisme verifikasi, dan jadwal penyaluran. Sambil menunggu, langkah paling praktis bagi pekerja adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data diri sudah benar, lalu memantau pengumuman langsung dari kanal resmi Kemnaker.