Isu yang beredar di masyarakat menyatakan sekolah dengan sedikit peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dapat melakukan akreditasi dibantah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kekhawatiran muncul di kalangan guru dan orang tua ketika siswa menolak mengikuti TKA.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa keikutsertaan TKA tidak memengaruhi akreditasi sekolah. Satuan pendidikan dengan jumlah peserta TKA yang sedikit sebagai sampel Asesmen Nasional tetap dapat melakukan akreditasi.
Rahmawati menegaskan dalam kegiatan Temu Jurnalis, Kamis 5 Maret 2026, bahwa isu yang menyatakan sekolah tidak bisa akreditasi karena minim peserta TKA adalah tidak benar.
Jumlah siswa yang mengikuti TKA memengaruhi proses re-akreditasi otomatis. Jika kepesertaan siswa minim, sekolah tidak bisa melakukan re-akreditasi otomatis. Sekolah tetap dapat melakukan akreditasi melalui tahapan visitasi oleh tim asesor karena tidak memiliki Rapor Pendidikan yang menjadi komponen penting dalam penilaian.
"Jadi kalau Rapor Pendidikannya tidak memadai, maka tidak bisa reakreditasi secara otomatis, harus melalui tahap visitasi,” tegasnya.
Pihaknya mencatat sekitar 9.000 satuan pendidikan dari total 230 ribu sekolah yang mendaftar TKA memiliki jumlah peserta TKA yang tidak memadai sebagai sampel Asesmen Nasional.
Integrasi TKA dengan Asesmen Nasional tidak mengubah sistem sebelumnya, hanya menggabungkan mekanisme pelaksanaan. Asesmen Nasional tetap menjadi alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan hasil berupa Rapor Pendidikan. Sementara TKA berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar murid dengan hasil berupa SHTKA.
Satuan pendidikan tanpa peserta TKA tidak akan menerbitkan Rapor Pendidikan pada tahun 2027. Sementara itu, satuan pendidikan dengan pendaftar TKA di bawah standar sampel Asesmen Nasional akan memiliki Rapor Pendidikan berstatus tidak memadai pada tahun 2027.