Komite Disiplin dan Etik AFC menjatuhkan sanksi finansial kepada PSSI dalam sidang yang berlangsung pada 25 Februari 2026. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran administratif terkait laga uji coba Timnas Indonesia U-23.
PSSI didenda 1.500 dolar AS, setara dengan Rp25,1 juta, karena keterlambatan dalam proses administrasi pertandingan uji coba Timnas Indonesia U-23 melawan Timnas Mali U-23. Pertandingan tersebut berlangsung dua kali pada 15 dan 18 November 2025 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 11.15 AFC Regulations Governing International Matches, yang mengatur prosedur otorisasi untuk pertandingan internasional tier 2 dan kompetisi internasional tier 2. AFC menyatakan PSSI terlambat mengajukan permohonan otorisasi laga tersebut, yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Menurut catatan AFC, pelanggaran ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan PSSI dalam periode yang sama. AFC menganggap status pelanggaran berulang ini sebagai catatan serius, menunjukkan kurangnya konsistensi PSSI dalam memenuhi prosedur administrasi internasional.
AFC memerintahkan PSSI untuk melunasi denda dalam waktu 30 hari sejak keputusan resmi dikomunikasikan. Tenggat waktu pembayaran mengacu pada Pasal 11.3 dalam Kode Disiplin dan Etik AFC.
Bunyi Sanksi AFC:
- Pertandingan Internasional, Tim Nasional Indonesia U-23 vs Tim Nasional Mali U-23 pada 15 November 2025 – 18 November 2025.
- Prosedur Otorisasi Asosiasi Sepak Bola Indonesia untuk Pertandingan Internasional Tier 2 dan Kompetisi Internasional Tier 2.
- Pasal 11, Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional.
- Pihak Tergugat mengajukan permohonan otorisasi melewati batas waktu yang ditentukan. (Ini merupakan pelanggaran ketujuh dari Pihak Tergugat dalam periode residivisme).
- Asosiasi Sepak Bola Indonesia diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1.500 atas pelanggaran Pasal 11.15 Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional.
- Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC.