Pemerintah Berencana Naikkan HET Minyakita Akibat Lonjakan Harga CPO

Mendag Budi Santoso merencanakan kenaikan HET Minyakita karena lonjakan harga CPO dan biaya produksi, bukan pengaruh program B50.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Minggu (3/5/2026). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya nilai ekonomi produksi minyak goreng di pasar domestik.

Dilansir dari Detik Finance, patokan HET Minyakita saat ini berada pada angka Rp 15.700 per liter. Pemerintah menilai angka tersebut sudah tidak relevan karena belum mengalami perubahan signifikan sejak tahun 2024 silam.

Budi Santoso menegaskan bahwa rencana kenaikan harga ini murni dipicu oleh lonjakan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Selain itu, pembengkakan biaya produksi menjadi alasan utama pemerintah harus segera melakukan kalkulasi ulang terhadap harga jual eceran.

Mendag membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa kenaikan harga ini berkaitan dengan implementasi program mandatori B50 yang dijadwalkan berjalan pertengahan tahun ini. Menurutnya, perubahan harga tersebut murni karena faktor fundamental pasar dan operasional.

"Nggak ada sama sekali (kaitannya dengan B50). Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik. Jadi kami kan harus menyediakan semua ya," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah saat ini sedang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga teknis terkait untuk mengkaji besaran kenaikan yang ideal. Proses evaluasi ini dilakukan agar harga baru tetap terjangkau bagi masyarakat namun tetap menjaga keberlangsungan industri.

Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan belum memberikan informasi resmi mengenai tanggal pasti penerapan harga baru tersebut. Pihak kementerian masih mempelajari hasil kajian teknis sebelum menerbitkan regulasi resmi mengenai penyesuaian HET Minyakita.

Recommended