Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 hingga batas waktu Kamis (30/4/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dilansir dari Detik Finance, mekanisme pengenaan denda dimulai dengan pemberian peringatan melalui surat teguran oleh Account Representative (AR) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak terkait.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa hingga April 2026, jumlah pelaporan SPT melalui sistem Coretax telah menembus angka 13 juta laporan. Data tersebut mencakup 10 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta non-karyawan, dan 874 ribu badan usaha.
Purbaya Yudhi Sadewa menilai implementasi sistem Coretax memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaporan dan penerimaan negara, meskipun masih memerlukan perbaikan pada aspek antarmuka pengguna. Sistem ini mengonsolidasi data secara otomatis sehingga meminimalisir potensi manipulasi laporan oleh wajib pajak.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di masa mendatang.