Satgas Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Kalimantan

Satgas Otorita IKN telah menindak berbagai aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto sejak 2023 guna menjaga area konservasi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengintensifkan penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin di kawasan hutan konservasi pada Senin (11/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari operasi lintas kementerian yang telah berjalan sejak 2023.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa Satgas telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai titik krusial. Salah satu fokus utama operasi ini berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, operasi ini melibatkan unsur Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, hingga aparat kepolisian dan TNI. Penindakan mencakup kasus pengangkutan batu bara ilegal yang berkasnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Petugas juga melakukan penutupan tambang ilegal di wilayah Bukit Tengkorak dan area di belakang RS Samboja. Dalam operasi terpisah, Bareskrim Polri menangani kasus penjualan batu bara ilegal di Samboja serta penyitaan tujuh truk yang digunakan untuk pengangkutan ilegal menuju dermaga.

"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit Muliawan, Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.

Agung menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi secara hukum. Segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dilarang keras tanpa pengecualian untuk menjaga kelestarian lingkungan Ibu Kota baru.

Selain upaya represif, Otorita IKN tetap membuka ruang dialog bagi masyarakat yang terdampak aktivitas sebelum pembentukan IKN. Sosialisasi terus dilakukan untuk mencari solusi bagi kegiatan yang telanjur ada di dalam kawasan tersebut.

Rencana ke depan mencakup peningkatan frekuensi patroli rutin dan penguatan sistem pelaporan masyarakat. Warga yang menemukan indikasi pelanggaran di kawasan hutan IKN dapat melapor melalui nomor resmi pengaduan Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Recommended