Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperketat regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja alih daya atau outsourcing di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Langkah regulasi ini diambil pemerintah tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 mendatang. Berdasarkan laporan dari Detik Finance, aturan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah kini membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada bidang tertentu saja. Cakupan tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional lainnya.
Selain sektor jasa tersebut, pekerjaan penunjang di industri strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan juga masuk dalam daftar yang diperbolehkan. Di luar bidang-bidang yang telah disebutkan, praktik alih daya dilarang untuk dilakukan demi melindungi hak-hak pekerja buruh.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang mendetail saat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Dokumen tersebut harus mencantumkan jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah personel, hingga rincian hak dan kewajiban para pihak secara transparan.
Dari sisi hak pekerja, perusahaan alih daya wajib menjamin pemenuhan upah, upah lembur, cuti tahunan, dan waktu istirahat yang layak. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan juga menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan.
Kepastian hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan kompensasi saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turut dipertegas dalam aturan baru ini. Pemerintah juga telah menyiapkan skema sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya yang terbukti melanggar ketentuan.
Implementasi hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan menjadi target utama dari diterbitkannya regulasi ini. Yassierli menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan tersebut secara konsisten guna mencapai kesejahteraan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.