Pemerintah tengah mematangkan skema penggajian bagi 30.000 manajer Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) khusus. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pada Senin (20/4/2026) di Jakarta bahwa regulasi ini mencakup aspek pengadaan sumber daya manusia hingga pembiayaan gaji.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, puluhan ribu manajer tersebut akan menyandang status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, rincian mengenai sumber anggaran tetap—apakah berasal dari APBN atau mekanisme pembiayaan lain—masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian terkait.
"Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Para manajer yang terpilih nantinya mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola beragam unit bisnis di tingkat akar rumput. Unit usaha tersebut meliputi gerai bahan pokok (sembako), fasilitas layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga pengelolaan pergudangan di wilayah desa maupun kelurahan.
Kementerian Koperasi juga berencana menyelenggarakan pelatihan intensif bagi kandidat yang lolos seleksi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh manajer memiliki kompetensi manajerial yang mumpuni serta pemahaman mendalam mengenai prinsip perkoperasian melalui modul pelatihan yang disiapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara telah mengumumkan pembukaan 35.476 total lowongan kerja. Dari angka tersebut, 30.000 posisi dialokasikan untuk manajer koperasi, sementara 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi pegawai Kampung Nelayan Merah Putih di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ini akan dilaksanakan secara transparan dan adil. Zulkifli juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang dalam proses seleksi resmi tersebut.