BGN Hentikan Sementara Dapur MBG Bogor karena Pelanggaran

Badan Gizi Nasional menghentikan sementara SPPG Bogor karena menggunakan area masjid untuk pembilasan makanan tanpa izin.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 mulai 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berupa penggunaan area masjid sebagai tempat pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran prosedur operasional, tetapi juga merusak kesucian fasilitas ibadah. "Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

Keputusan pemberhentian operasional SPPG ini didasarkan pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, serta laporan dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional.

Nanik menegaskan komitmen BGN dalam menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. "Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," tegas Nanik.

Selama masa pemberhentian, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang ada. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa perbaikan telah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum status operasional SPPG tersebut dicabut.

Menurut Nanik, pencabutan status pemberhentian hanya akan dilakukan setelah proses verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. "Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," ucap Nanik.

BGN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, kebersihan, dan keamanan pangan dalam operasional seluruh SPPG. Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nanik menyimpulkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab BGN kepada masyarakat dan fasilitas umum. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas," pungkas Nanik.

Recommended