Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan aturan tarif baru dan persyaratan administratif bagi pemohon perpanjangan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di seluruh Satpas mulai Senin, 11 Mei 2026. Ketentuan ini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM A dan SIM A Umum ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara pembuatan baru dikenakan tarif Rp120.000. Besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dikonfirmasi belum mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
"Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau sebagaimana dilansir dari Medcom.
Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan di luar biaya pokok untuk keperluan pemeriksaan pendukung. Biaya tes kesehatan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tes psikologi sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000, serta premi asuransi senilai Rp30.000.
Estimasi total biaya yang harus disiapkan oleh pengendara mobil untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut berkisar antara Rp155.000 hingga Rp260.000. Perbedaan nilai ini dipengaruhi oleh lokasi Satpas dan layanan tambahan yang dipilih pemohon.
Berdasarkan laporan Medcom, persyaratan utama mencakup kepemilikan SIM A lama yang masih berlaku maksimal satu hari sebelum masa habis. Selain itu, pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, bukti kelulusan tes kesehatan dan psikologi, serta melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pengendara yang membiarkan masa berlaku SIM habis meski hanya satu hari diwajibkan menempuh prosedur pembuatan SIM baru secara utuh. Proses tersebut mencakup kewajiban mengikuti kembali ujian teori dan praktik di kantor Satpas masing-masing wilayah.
Layanan perpanjangan saat ini dapat diakses melalui berbagai kanal resmi untuk memudahkan masyarakat. Pengendara bisa mendatangi langsung kantor Satpas, memanfaatkan layanan SIM keliling, atau menggunakan aplikasi digital milik Korlantas Polri.