THR ASN dan Pensiunan Cair Bertahap Sejak 26 Februari

Pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dimulai bertahap sejak 26 Februari. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 55 triliun.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat (Pempus), TNI/Polri, dan pensiunan telah disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari lalu, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan bahwa pencairan THR ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR tahun ini, meningkat 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 49 triliun.

"Nah, pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Dana sebesar Rp 22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima total Rp 20,2 triliun. Untuk 3,8 juta pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,7 triliun.

Airlangga menambahkan, "Nah, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku."

Airlangga juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.

"Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," jelasnya.

Recommended