TikTok Tangguhkan Sejuta Akun Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun

TikTok menonaktifkan hampir satu juta akun di Indonesia per April 2026 sebagai langkah perlindungan anak dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Ratusan ribu pengguna TikTok di Indonesia melaporkan penangguhan akun secara massal pada Sabtu (25/4/2026) akibat kebijakan pembatasan usia minimum pengguna. Langkah proaktif ini dilakukan platform sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.

Gelombang keluhan muncul di berbagai media sosial setelah pengguna menerima notifikasi peringatan penghapusan akun. Dilansir dari Detik iNET, platform memberi tahu bahwa akun tersebut akan dihapus secara permanen pada 23 Agustus 2026 karena pemilik akun dianggap belum memenuhi syarat usia minimal.

Hingga 10 April 2026, tercatat sekitar 780.000 akun telah ditangguhkan oleh pihak TikTok. Pemerintah memproyeksikan jumlah tersebut kini telah mendekati angka 1 juta akun jika dikalkulasikan berdasarkan rata-rata penonaktifan harian yang dilakukan platform tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi atas tindakan tegas TikTok dalam menjalankan aturan. Meutya menilai perusahaan tersebut telah menunjukkan langkah konkret dalam gerakan bersama perlindungan anak di ranah digital Indonesia.

"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi mempublikasikan batas usia minimum pengguna sebesar 16 tahun di Indonesia.

Bagi pengguna dewasa yang terkena dampak salah sasaran, tersedia opsi banding melalui verifikasi identitas. Metode yang disediakan meliputi estimasi usia melalui wajah (Facial Age Estimation), unggah foto identitas resmi, atau otorisasi kartu kredit untuk membuktikan usia di atas 14 tahun.

Pemerintah berharap langkah yang diambil TikTok menjadi standar baru bagi platform digital lainnya di Indonesia. Hingga saat ini, pihak TikTok Indonesia belum memberikan pernyataan tambahan terkait rincian teknis dari gelombang penangguhan akun terbaru tersebut.

Recommended