Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat posisi utang pemerintah Indonesia menyentuh angka Rp 9.920,42 triliun pada akhir Maret 2026. Lonjakan ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun dibandingkan posisi pada Desember 2025.
Dilansir dari Detik Finance, total utang tersebut kini memiliki rasio sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mengalami kenaikan tipis dari posisi akhir tahun sebelumnya yang berada di level 40,46 persen terhadap PDB.
Meskipun terjadi peningkatan secara nominal dan rasio, posisi utang saat ini dipastikan masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Undang-Undang Keuangan Negara mengatur batas aman utang pemerintah maksimal sebesar 60 persen dari PDB.
Struktur utang per Maret 2026 didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 8.652,89 triliun atau mencakup 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, sektor pinjaman tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun atau berkontribusi sebesar 12,78 persen.
Pihak DJPPR menyatakan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara terukur demi mencapai portofolio yang optimal. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mendukung stabilitas dan pengembangan pasar keuangan di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peningkatan rasio utang hingga kisaran 40 persen dipengaruhi oleh tekanan perlambatan ekonomi pada tahun 2025. Penambahan utang menjadi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas nasional dari risiko krisis.
"Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang setelah stabilitas ekonomi tercapai sepenuhnya. Fokus utama saat ini tetap pada pengelolaan pembiayaan yang cermat guna memitigasi dampak perlambatan ekonomi global terhadap pasar domestik.