Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan keras terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga terlibat manipulasi kehadiran melalui aplikasi presensi fiktif pada Kamis (7/5/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa para pegawai tersebut terancam hukuman berat mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian secara tidak hormat karena dianggap melanggar aturan kepegawaian secara serius.
"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," kata Bima Arya Sugiarto di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 3.000 dari total 17.800 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terdeteksi menggunakan aplikasi tambahan untuk melakukan absensi jarak jauh. Mayoritas oknum yang melakukan kecurangan tersebut berasal dari kalangan tenaga medis dan guru, termasuk beberapa pejabat struktural.
Manipulasi ini terungkap setelah Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengambil langkah tegas dengan mematikan server aplikasi absensi resmi pemerintah pada Sabtu (2/5). Saat server utama tidak aktif, sistem mencatat ribuan pegawai tetap bisa melakukan presensi masuk melalui aplikasi pihak ketiga yang ilegal.
Bima Arya menegaskan bahwa pihak Inspektorat akan segera diterjunkan ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelanggar. Ia menekankan bahwa tindakan mangkir kerja tetap digaji merupakan pelanggaran berat karena menyalahgunakan uang rakyat.
Kemendagri juga tidak menutup kemungkinan untuk memperketat pengawasan sistem absensi di seluruh pemerintah daerah di Indonesia guna mencegah kasus serupa berulang. Pemerintah sebelumnya tercatat telah memberhentikan sejumlah ASN di berbagai wilayah yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang jelas.