Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun pada delapan platform digital besar. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penerapan aturan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan platform digital mematuhi kewajiban menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Platform yang terdampak oleh aturan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform ini memiliki potensi risiko tinggi bagi anak-anak jika digunakan tanpa pengawasan.
Risiko yang menjadi perhatian utama meliputi paparan konten dewasa, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, serta potensi kecanduan media sosial. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Pemerintah juga berharap perusahaan teknologi dapat meningkatkan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan pengguna. Hal ini mengingat penggunaan smartphone dan media sosial semakin meningkat di kalangan usia muda.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak mereka. Langkah Indonesia ini mengikuti tren global dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak, seperti yang juga diterapkan atau dipertimbangkan di Australia, Spanyol, dan Inggris.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap keamanan digital anak, regulasi terkait penggunaan platform online diperkirakan akan semakin berkembang di berbagai negara.