Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diinisiasi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Meskipun demikian, kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat dipastikan tidak akan terganggu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan hal ini seperti dilansir dari Detik Finance.
Dalu menyatakan, "Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya." Penyesuaian pola kerja ini berlaku bagi unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
Pihak kementerian telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor berdasarkan kebutuhan spesifik masing-masing unit. Para pimpinan unit kerja diberikan tugas untuk menjaga keseimbangan pola kerja dan menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah setempat.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku pada hari libur nasional. Pentingnya layanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, juga menjadi perhatian utama.
Untuk mempertahankan standar pelayanan publik, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Ini termasuk pembukaan kanal pengaduan masyarakat dan pelaksanaan survei kepuasan pelanggan secara berkala. Selain itu, optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi juga dilakukan.
Media komunikasi yang digunakan meliputi situs web resmi, Instagram, WhatsApp, dan SMS. Pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN juga ditingkatkan. "Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian," tambah Dalu.
Dalu Agung Darmawan juga mengimbau agar para pimpinan unit kerja memberikan informasi yang jelas kepada publik jika ada perubahan mekanisme atau tata cara akses layanan. Dalam konteks pelayanan, mereka juga harus memastikan penyelesaian tugas berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
Dengan implementasi kebijakan WFH setiap Jumat, seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, dipastikan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.