Bahlil Lahadalia Evaluasi Jadwal Implementasi Biodiesel B50 Lewat Uji Teknis

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan implementasi mandatori biodiesel B50 pada Juli 2026 bergantung pada hasil uji teknis di lapangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa jadwal implementasi mandatori biodiesel B50 pada Senin (11/5/2026) akan bergantung sepenuhnya pada hasil uji teknis di lapangan. Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati ini direncanakan berlaku serentak mulai 1 Juli 2026 mendatang.

Dilansir dari Detik Finance, Bahlil menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tetap berjalan sesuai jadwal apabila tidak ditemukan kendala teknis pada mesin kendaraan. Saat ini, pemerintah sedang melakukan serangkaian pengujian intensif pada berbagai moda transportasi, mulai dari kapal laut, alat berat pertambangan, hingga kereta api.

"Kalau dia (B50) sesuai schedule, enggak ada soal, 1 Juli penerapannya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, saat ditemui di kantornya di Jakarta. Namun, ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian jadwal jika hasil pengujian menunjukkan ketidakcocokan pada komponen mesin tertentu.

Penyesuaian rencana tersebut dilakukan guna memastikan keamanan infrastruktur mesin sebelum regulasi diberlakukan secara nasional. Penegasan mengenai fleksibilitas waktu ini menjadi poin krusial agar operasional sektor industri tidak terganggu oleh penggunaan bahan bakar dengan komposisi campuran nabati yang tinggi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa program B50 merupakan hasil pengembangan pemerintah selama lebih dari 15 tahun. Indonesia diproyeksikan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kadar campuran nabati sebesar ini.

Pemerintah menargetkan implementasi B50 berlaku serentak di semua sektor tanpa terkecuali untuk mempermudah manajemen infrastruktur distribusi. Eniya menjelaskan bahwa penggunaan satu formula tunggal secara nasional dianggap lebih efisien dibandingkan menerapkan kadar campuran yang berbeda-beda antar wilayah atau sektor.

Kementerian ESDM dijadwalkan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait spesifikasi dan ketentuan teknis B50 sebelum Juli 2026. Regulasi tersebut akan memuat detail formula pencampuran 50-50 yang menjadi acuan bagi produsen dan pengguna bahan bakar di seluruh Indonesia.

Recommended