Bareskrim Polri mengamankan 330 tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 223 tempat kejadian perkara di seluruh Indonesia selama 13 hari operasi yang berakhir pada Rabu (22/4/2026). Penindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, modus operandi yang ditemukan meliputi pengisian BBM secara berulang menggunakan tangki modifikasi dan penggunaan pelat nomor palsu. Selain itu, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga industri.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak untuk menekan disparitas harga yang tinggi. Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan guna mengamankan uang negara.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa banyak pelaku yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan pribadi dengan cara menimbun dan mengoplos. Hal ini menyebabkan kerugian besar karena distribusi energi tidak tepat sasaran.
"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri," ujar Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.
Merespons tindakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Perusahaan memastikan akan memperkuat pengawasan internal terhadap lembaga penyalur di bawah naungannya.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan 136 pembinaan terhadap penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap agen LPG selama periode Januari hingga Maret 2026. Pertamina mengancam akan melakukan pemutusan hubungan usaha bagi mitra yang terbukti melanggar hukum.
Saat ini, masyarakat diimbau untuk hanya membeli produk energi di penyalur resmi seperti SPBU dan pangkalan bertanda khusus. Laporan mengenai indikasi kecurangan dapat disampaikan melalui aparat penegak hukum atau layanan kontak Pertamina 135.