Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersama sejumlah pemerintah daerah mulai memberlakukan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa mewajibkan KTP pemilik lama pada Rabu, 6 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bekas agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala administrasi pemilik sebelumnya.
Dilansir dari Medcom, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat mengenai sulitnya meminjam identitas pemilik pertama saat akan membayar pajak. Pihak kepolisian berkomitmen merumuskan langkah konkret agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak memberatkan wajib pajak.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli kendaraan. Sebagai komitmen, beberapa daerah mewajibkan pemilik baru untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah mengonfirmasi pelaksanaan kebijakan teknis yang lebih fleksibel ini. Di DKI Jakarta, wajib pajak diminta mengisi surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun 2027, sementara Jawa Tengah telah membuka program ini sejak 24 April hingga akhir Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Banten dan Kalimantan Barat juga menetapkan periode program yang serupa, yakni mulai Mei hingga 31 Desember 2026. Di wilayah luar Jawa, Bapenda Lampung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara turut menerapkan kebijakan serupa dengan syarat utama berupa surat pernyataan kepemilikan dan permohonan pemblokiran data pemilik lama.
Meski terdapat kemudahan untuk pajak tahunan, Korlantas Polri tetap menganjurkan masyarakat melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat proses perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akurasi data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru demi kepastian hukum.