Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan rencana pengetatan batas pembelian Dolar Amerika Serikat di pasar domestik menjadi US$ 25.000 per orang per bulan pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Perry kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pembatasan ini menyasar transaksi valuta asing yang dilakukan tanpa dokumen penyerta atau underlying assets.
Sebelumnya, otoritas moneter telah menurunkan ambang batas pembelian dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per bulan. Penurunan lebih lanjut ke angka US$ 25.000 ini bertujuan untuk meredam permintaan spekulatif terhadap mata uang asing di tengah dinamika pasar.
"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying," papar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia usai rapat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perry menjelaskan bahwa BI telah berkoordinasi dengan KSSK untuk mengimplementasikan enam jurus penguatan Rupiah yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo. Implementasi aturan baru ini akan diikuti dengan pengawasan ketat terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meningkatkan pemantauan terhadap bank dan korporasi yang memiliki volume aktivitas pembelian Dolar AS tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Otoritas terkait telah mengirimkan tim pengawas lapangan untuk memverifikasi kepatuhan transaksi di sektor perbankan. Koordinasi teknis dilakukan bersama Ketua OJK Frederica Widyasari untuk menjamin pengawasan berjalan efektif di seluruh lini industri keuangan.