TikTok Shop dan Shopee Bebankan Biaya Logistik Baru kepada Penjual

TikTok Shop dan Shopee Indonesia resmi memberlakukan biaya layanan logistik dan penyesuaian tarif yang dibebankan kepada penjual mulai Mei 2026.

Platform belanja daring TikTok Shop resmi memberlakukan biaya layanan logistik bagi seluruh pesanan baru yang dibebankan langsung kepada penjual mulai Rabu, 1 Mei 2026. Kebijakan serupa juga diikuti oleh Shopee Indonesia yang melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.

Dilansir dari Detik Finance, biaya layanan logistik pada TikTok Shop mencakup seluruh proses mulai dari pengolahan pesanan hingga pengiriman akhir ke pembeli. Skema biaya ini bersifat dinamis karena nilainya bergantung pada berat paket serta jarak tempuh pengiriman barang.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," kata pihak TikTok Shop dalam keterangan tertulis kepada para penjual. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat jaringan logistik jangka panjang di tengah dinamika kondisi global.

Data menunjukkan besaran biaya pengiriman standar TikTok Shop dari Pulau Jawa ke Jakarta berkisar antara Rp690 hingga Rp4.350 per pesanan. Sementara itu, pengiriman dari Jawa menuju wilayah Papua dan Maluku dikenakan biaya maksimal sebesar Rp5.060 untuk layanan kargo.

Pada platform Shopee, penyesuaian biaya layanan ditentukan berdasarkan kategori produk serta dimensi paket yang dibagi menjadi ukuran biasa dan ukuran khusus. Produk ukuran biasa dengan berat di bawah 5 kg dikenakan biaya layanan pada kisaran 1 persen hingga 8 persen.

Sebaliknya, produk ukuran khusus yang memiliki berat minimal 5 kg atau dimensi besar dibebankan biaya layanan antara 2,5 persen hingga 9,5 persen. Sebagai contoh, produk aksesoris ukuran biasa dikenakan biaya 8 persen, sedangkan ukuran khusus mencapai 9,5 persen.

Shopee menetapkan rumus perhitungan biaya layanan dengan mengalikan harga asli produk setelah dipotong diskon penjual dengan persentase kategori produk. Aturan baru mengenai pengenaan ongkos kirim kepada penjual ini tengah memicu perbincangan dan keluhan dari para pelaku usaha di media sosial.

Recommended