Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pemberian kenaikan pangkat anumerta bagi Nurlaela, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam.
Nurlaela merupakan guru dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang mengabdi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kepala BKN, Zudan, menyampaikan bahwa pemberian penghargaan setingkat lebih tinggi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi korban selama bertugas sebagai tenaga pendidik.
Selain kenaikan pangkat, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis untuk pemberian Pensiun Janda/Duda bagi keluarga yang ditinggalkan karena korban dinyatakan meninggal dunia dalam tugas.
Koordinasi intensif juga dilakukan pihak BKN bersama PT Taspen guna mempercepat pemenuhan hak-hak keuangan dan perlindungan lainnya bagi ahli waris sesuai dengan regulasi manajemen ASN.
"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," kata Zudan, Kepala BKN, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.
Zudan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen institusi untuk hadir memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pegawai ASN yang mengalami musibah dalam masa dinas mereka.