Buruh Siap Gelar May Day 2026 di 38 Provinsi, Soroti RUU Ketenagakerjaan

Ratusan ribu buruh akan menggelar aksi May Day 2026 secara damai di 38 provinsi. Tuntutan utama mereka adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia bersiap memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi serta lebih dari 350 kabupaten/kota, dengan fokus utama menyuarakan berbagai tuntutan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini akan dilaksanakan secara tertib, damai, konstitusional, serta bebas dari kekerasan atau anarkisme. Koordinasi dengan aparat keamanan dan pemberitahuan resmi telah dilakukan, dilansir dari Detik Finance.

Untuk wilayah Jakarta, aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR RI mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan. Lokasi ini dipilih karena tuntutan buruh yang disuarakan pada May Day 2025 belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.

Di Istora Senayan, acara May Day Fiesta akan digelar bersamaan dengan deklarasi Garda Buruh Nasional. Gerakan ini diinisiasi oleh KSPI untuk menyampaikan aspirasi buruh langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengawal program kerakyatan pemerintah.

Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi KSPI berbeda dengan peringatan May Day yang dilaksanakan di Monas oleh serikat buruh lain. Menurutnya, KSPI fokus pada aksi penyampaian aspirasi di DPR RI, bukan partisipasi dalam acara seremonial di Monas.

KSPI memperkirakan jumlah peserta aksi di depan DPR RI akan mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh. Angka ini telah disesuaikan dengan pertimbangan keamanan dan kapasitas lokasi yang tersedia.

Said Iqbal menyatakan tidak tepat merayakan May Day secara seremonial ketika janji-janji sebelumnya belum terealisasi. Isu krusial buruh saat ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, menjadikan DPR RI sebagai lokasi paling relevan untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, Said Iqbal menyoroti bahwa hingga satu setengah tahun berjalan, progres dari DPR dan pemerintah belum terlihat jelas, bahkan drafnya pun belum ada, sehingga berpotensi melanggar konstitusi.

Delapan Tuntutan Utama dalam May Day 2026

Isu yang diangkat dalam May Day 2026 telah berkembang menjadi delapan tuntutan utama. Pertama, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yang ditekankan sebagai undang-undang baru, bukan revisi.

Kedua, menolak praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM) yang dianggap merugikan dan menghilangkan kepastian kerja buruh. Ketiga, reformasi pajak dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta, serta menghapus pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan pensiun.

Keempat, mendesak penghentian ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diakibatkan dampak perang global dan kebijakan impor. Said Iqbal menyebutkan, setidaknya 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur sudah membahas efisiensi tenaga kerja.

Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10%, bukan 20%. Kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan, yang dinilai menjadi akar masalah kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Ancaman PHK juga disoroti akibat kenaikan biaya produksi, terutama dari sektor energi. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang tidak disubsidi telah memicu peningkatan biaya operasional perusahaan, mendorong efisiensi yang kerap menekan biaya buruh. Selain itu, kebijakan impor juga dinilai mengurangi peluang penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Recommended