DPR Perjuangkan Pajak Kertas dan Penulis Nol Persen dalam Revisi UU

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong penghapusan pajak kertas dan penulis hingga nol persen demi menurunkan harga buku nasional.

Langkah strategis diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memangkas biaya produksi buku di tanah air. Dikutip dari Medcom, Komisi XIII DPR RI mendorong penghapusan pajak kertas dan pajak penulis hingga nol persen guna memperkuat ekosistem literasi nasional.

Upaya pembebasan pajak tersebut diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Perbukuan. Saat ini, revisi regulasi perbukuan tersebut telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional dan menjadi salah satu agenda prioritas legislatif.

“Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari dulu saya mendapatkan uang dari menulis,” ujar Willy dalam diskusi bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Kamis, 21 Mei 2026.

Kebijakan penataan dari hulu ke hilir ini dirancang untuk mengubah persepsi publik terhadap buku. Langkah tersebut diharapkan mampu meruntuhkan hambatan akses masyarakat terhadap literatur berkualitas.

“Jika suatu bangsa menjadikan buku sebagai barang mewah, maka pengetahuan adalah suatu hak yang istimewa. Ketika pengetahuan menjadi hak istimewa, maka berpikir kritis itu menjadi suatu hal yang elitis. Jadi, kita sedang menata dari hulu ke hilir,” tutur dia.

Selain sektor perpajakan, pembenahan ekosistem ini mencakup aspek logistik dan perlindungan pelaku industri. Anggota legislatif dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai pembaharuan ini mendesak demi merangsang lahirnya kreator konten literasi baru.

“Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena tidak ada uangnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi. Musik dan film saja bisa, mengapa buku tidak?” tegas dia.

Guna mematangkan draf aturan, serap aspirasi telah dilakukan di berbagai wilayah, meliputi Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Proses ini berjalan untuk memastikan regulasi baru mengakomodasi kebutuhan riil para pelaku industri kreatif perbukuan.

Melalui perbaikan regulasi ini, struktur industri buku nasional diharapkan bertumbuh menjadi sektor yang mandiri dan sehat. Tujuan akhirnya adalah memperluas pemerataan pengetahuan tanpa terhambat oleh tingginya biaya produksi maupun distribusi.

Recommended