DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna

DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026 untuk menjamin hak asasi, upah layak, dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil untuk memberikan payung hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor domestik di Indonesia.

Dilansir dari Detik Finance, pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan kesepakatan mereka dalam agenda yang berlangsung khidmat tersebut.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI, dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.

Penyusunan regulasi ini merupakan inisiatif DPR yang telah digarap oleh Badan Legislasi (Baleg) sejak tahun 2025. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa naskah aturan tersebut sebelumnya telah disetujui di tingkat pertama pada 12 Maret 2026 sebelum dibawa ke paripurna.

Dalam proses perumusannya, DPR mengklaim telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi buruh, hingga lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil guna memastikan aspirasi dari berbagai pihak terakomodasi secara adil.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung status pekerja rumah tangga agar setara dengan pekerja pada umumnya. Menurutnya, konsep kerja layak bagi PRT merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Beberapa poin utama dalam UU ini mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta hak cuti bagi pekerja. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemerintah menyadari bahwa hubungan kerja PRT memiliki karakteristik sosiokultural yang unik karena pemberi kerja berasal dari berbagai latar belakang ekonomi. UU PPRT diharapkan menjadi instrumen hukum komprehensif yang menyeimbangkan hak pekerja dan kewajiban pengguna jasa di masa mendatang.

Recommended