Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) pasca-insiden kecelakaan maut antara KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Langkah evaluasi ini diambil guna merespons tragedi yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya luka-luka. Dilansir dari Detik Finance, proses peninjauan manajemen tersebut akan dilakukan secara mendalam setelah hasil investigasi resmi keluar.
Pemerintah kini sedang menunggu laporan teknis dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memetakan penyebab utama kecelakaan. Hasil temuan KNKT tersebut nantinya akan menjadi basis utama dalam perbaikan struktur manajemen operasional kereta api.
"Secara manajemen tentu akan kita evaluasi juga. Bagaimana penyebab, efek, kita tunggu hasil dari KNKT, itu akan kita jadikan sebagai bahan untuk evaluasi daripada manajemen kita," kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Dony menekankan bahwa audit keamanan akan dilakukan pada lebih dari 1.800 titik lintasan yang sudah terbangun di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi untuk meningkatkan standar prosedur pengamanan transportasi massal secara total.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk membenahi 1.800 titik perlintasan sebidang yang dianggap rawan. Pendanaan tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perhubungan dengan dukungan finansial dari pihak BUMN terkait.
Saat ini, fokus otoritas adalah memastikan penanganan medis bagi puluhan korban luka yang tersebar di berbagai rumah sakit. Fasilitas kesehatan yang menangani korban antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Siloam Bekasi Timur, hingga RS Mitra Keluarga.
Upaya pemulihan operasional jalur di lokasi kejadian juga terus dilakukan sejak Selasa dini hari. BP BUMN memastikan setiap individu yang terdampak mendapatkan perawatan terbaik sebagai prioritas utama sebelum langkah-langkah administratif lebih lanjut diambil.