Hasil TKA Syarat Penerimaan SPMB Jalur Prestasi Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu syarat SPMB jalur prestasi.

Pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi fokus utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menggarisbawahi pentingnya TKA sebagai salah satu syarat dalam seleksi tersebut.

Mu'ti menyampaikan penegasan ini usai meninjau pelaksanaan TKA perdana jenjang SMP di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 6 April 2026. Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP sendiri dijadwalkan berlangsung antara 6 hingga 16 April 2026.

"Hasil TKA itu juga akan menjadi salah satu aspek dalam penerimaan murid baru," jelas Mu'ti, seperti dilansir dari Medcom. Pernyataan ini mempertegas peran hasil TKA dalam menentukan kelayakan calon murid untuk diterima melalui jalur prestasi.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi landasan pelaksanaan SPMB. Beleid tersebut mengatur lima prinsip yang harus dipegang teguh, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin, dikutip dari LoopsMedia.com, juga menjelaskan perluasan TKA untuk murid kelas 6 dan 9 bertujuan melihat capaian belajar murid secara utuh di akhir setiap jenjang.

Menurut Toni, TKA tidak menggantikan Ujian Nasional (UN) atau menentukan kelulusan. "Pertama perlu saya tegaskan kembali bahwa TKA itu tidak menentukan kelulusan ya dan tidak menggantikan ujian sekolah karena nanti yang menentukan kelulusan adalah tentunya yang mengetahuinya adalah satuan pendidikan," tegas Toni.

Namun, TKA memiliki peran penting sebagai validator nilai rapor. Siswa yang ingin mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau jalur prestasi di SPMB wajib memiliki sertifikat TKA. "TKA ini hanya sebagai validator," tambah Toni.

Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Ada beberapa prinsip yang mengawal pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, memastikan proses berjalan adil dan merata:

  • SPMB harus transparan dan dapat diakses oleh publik.
  • Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk mendaftar.
  • Satuan pendidikan swasta dilibatkan dalam proses penerimaan murid baru.
  • Seluruh tahapan proses pelaksanaan sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan.

Tahapan SPMB 2026/2027

Proses SPMB terbagi dalam beberapa tahapan krusial, mulai dari perencanaan hingga pasca-pelaksanaan.

Tahap Perencanaan SPMB

  • Mendampingi penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan yang tersedia.
  • Menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026.
  • Melakukan sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran SPMB dibuka.
  • Menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah perbatasan guna memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi.

Tahap Pelaksanaan SPMB

Dalam tahap ini, penilaian dilakukan berdasarkan prestasi akademik berupa hasil TKA untuk jenjang SMP dan SMA. Selain itu, prestasi non-akademik juga diperhitungkan, seperti keikutsertaan siswa dalam organisasi kesiswaan (OSIS, OSIM, MPK, BES) dan organisasi kepanduan yang diakui oleh satuan pendidikan.

Tahap Pasca-Pelaksanaan SPMB

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap tahapan SPMB.
  • Menyalurkan murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
  • Melaporkan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP kepada Kemendikdasmen.

Empat Jalur SPMB 2026/2027

Penerimaan murid baru melalui SPMB tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui empat jalur utama:

  1. Domisili
  2. Prestasi
  3. Afirmasi
  4. Mutasi

Persyaratan Umum Calon Murid

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) memiliki persyaratan usia yang spesifik:

  • Kelompok A (PAUD): Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
  • Kelompok B (PAUD): Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
  • Sekolah Dasar (SD): Prioritas berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Murid usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Penerimaan

Calon murid yang mendaftar pada setiap jenjang pendidikan harus memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jalur penerimaan yang dipilih.

1. Jalur Domisili

  • Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Dalam kondisi tertentu seperti bencana, Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang, yang menyatakan calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun dan jenis bencana yang dialami.

2. Jalur Afirmasi

  • Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (contoh: PKH, KIP).
  • Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.

3. Jalur Prestasi

  • Rapor yang dilengkapi surat keterangan peringkat nilai rapor dari satuan pendidikan asal.
  • Sertifikat atau piagam prestasi.
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan.
  • Dokumen lain yang terkait dengan prestasi.

4. Jalur Mutasi

  • Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili.
  • Bagi calon murid dari anak guru: Surat penugasan orang tua sebagai guru di tempat orang tua mengajar dan Kartu Keluarga.

Kuota SPMB 2026/2027 Setiap Jalur

Penentuan kuota penerimaan murid baru untuk setiap jalur berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.

Kuota Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Jalur dan Jenjang Pendidikan Tahun 2026/2027
Jalur Penerimaan SD SMP SMA
≥ 70% ≥ 40% ≥ 30% ≥ 15%
≥ 20% ≥ 30% – ≥ 25%
≥ 30% ≤ 5% ≤ 5% ≤ 5%

Recommended