Kejagung Ungkap Modus Mark Up di Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung mengungkap modus penggelembungan anggaran dalam kasus korupsi videografer Amsal Sitepu, terkait proyek video profil desa di Karo.

Polemik kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu terus memancing perhatian publik. Penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diharapkan menjernihkan situasi justru memicu beragam reaksi di media sosial, di mana warganet mempertanyakan rincian kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari kasus yang lebih besar. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi serta informatika desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020-2023.

Menurut Anang, total kerugian negara dari rangkaian kasus di Kabupaten Karo mencapai Rp 1,8 miliar. Jumlah tersebut terbagi dari tim pengadaan yang berbeda, seperti dikutip dari Detik iNET.

Khusus untuk kasus Amsal Sitepu, yang sedang menjadi perbincangan, kerugian negara yang dituduhkan sekitar Rp 202 juta. Perkara ini masih dalam tahap persidangan.

Kejagung menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada kemampuan teknis videografer, melainkan pada dugaan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu contohnya adalah penyewaan drone yang dianggarkan selama 30 hari.

Namun, hasil investigasi penyidik menunjukkan pelaksanaannya hanya sekitar 12 hari, padahal pembayaran dilakukan secara penuh. "Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," jelas Anang.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang diklaim sudah dianggarkan lebih dari satu kali dalam RAB. Anang menambahkan, kondisi ini diduga terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan. Aparatur desa disebut tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan yang dianggarkan.

Reaksi Publik dan Sorotan DPR

Penjelasan Kejagung justru memicu beragam komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan logika di balik perhitungan anggaran untuk pekerjaan produksi video. Beberapa menilai sistem pembayaran seharusnya berdasarkan output video, bukan durasi harian kerja.

Seorang warganet dengan akun @didzch berujar, "Wahh kocak ni Jaksa.. Nggak paham jenis pekerjaan video production.. Gini lhoh, biaya video itu dibayar bukan berdasarkan hari tapi berdasarkan jumlah output video.. Kalian bayar buat bikin sekian video,, estimasi awal misal kerja 30 hari,, tapi bisa selesai cm 20 hari yaa gak masalah yg pnting output nya sesuai deal.. Lo bayar video maker woy bukan lagi bayar karyawan harian."

Kasus ini juga menarik perhatian kreator konten dan influencer, termasuk Ferry Irwandi, yang memberikan penjelasan khusus kepada publik. Hal ini memperluas diskusi di media sosial mengenai perkara yang menjerat Amsal Sitepu.

Komisi III DPR RI pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, membahas kasus Amsal. Dalam rapat daring tersebut, Amsal menyampaikan penjelasannya.

Komisi III DPR menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Hal ini disampaikan setelah proses hukumnya menarik perhatian publik luas.

Ada empat poin kesimpulan penting dari DPR. Pertama, Komisi III mengingatkan penegak hukum agar mengutamakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sesuai Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Kedua, Komisi III menekankan pentingnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam pemberantasan korupsi.

Ketiga, Komisi III meminta penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan agar tidak menciptakan preseden kontraproduktif bagi industri kreatif di Indonesia. Keempat, Komisi III berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan bebas atau pidana ringan untuk Amsal Sitepu.

Proses Hukum Berlanjut

Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Saat ini, agenda sidang telah memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, terdakwa bersama penasihat hukum akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan. "Terkait dengan permohonan terdakwa, silakan saja, karena ada mekanisme hukum yang ditempuh," ujar Anang.

Ia menambahkan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir. "Semua akan menjadi pertimbangan hakim yang memutus," pungkasnya.

Recommended