Kemendikdasmen Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar Awasi Dana PIP

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis platform Jaga Indonesia Pintar untuk mencegah pemotongan dana bantuan pendidikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan Agung meresmikan platform digital Jaga Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah pengaduan masyarakat untuk mengantisipasi praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan menjamin penyaluran bantuan pendidikan agar lebih akurat dan tepat sasaran. Melalui platform tersebut, penerima manfaat dapat melaporkan secara langsung jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses pencairan dana.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,8 triliun untuk program PIP pada tahun 2026 yang menyasar 19,48 juta siswa di seluruh Indonesia. Dilansir dari Medcom, cakupan bantuan tahun ini juga diperluas hingga menyentuh jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan total alokasi mencapai 24,4 persen dari pagu anggaran kementerian.

"Platform Jaga Indonesia Pintar tujuan utamanya untuk menjaga agar betul-betul program ini sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran," kata Atip Latipulhayat, Wamendikdasmen. Beliau menambahkan bahwa keterlibatan pihak sekolah dalam pendataan sedang dikaji ulang guna menambal celah administratif yang sering memicu salah sasaran sejak program ini dimulai pada 2014.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Reda Manthovani, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera dipilah berdasarkan jenis pelanggarannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pemotongan liar, pihak Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut secara hukum terhadap oknum yang terlibat.

Untuk laporan yang bersifat administratif atau teknis pendataan, Kejaksaan akan meneruskan informasi tersebut kepada Kemendikdasmen untuk diberikan teguran atau perbaikan data. Pengawasan ketat ini dilakukan mengingat besarnya dana yang dikelola serta fungsinya sebagai jembatan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak putus sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebutkan bahwa PIP merupakan harapan besar bagi masa depan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin. Saat ini kementerian tengah menyiapkan sistem baru yang akan memberikan peran lebih besar kepada sekolah dalam proses pengusulan nama penerima bantuan karena faktor kedekatan data di lapangan.

Recommended