Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan klarifikasi resmi mengenai isu dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Langkah ini diambil menyusul beredarnya kabar terkait kategori sanksi dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari Medcom.
Pihak kementerian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus di lingkungan Universitas Indonesia ini masih berjalan. Proses investigasi sepenuhnya tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Hingga kini, belum ada keputusan final ataupun penetapan kategori pelanggaran formal. Kemendiktisaintek menegaskan, penentuan tingkat pelanggaran baru bisa dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai sesuai regulasi.
Pernyataan yang sempat beredar di sejumlah media dipastikan bukan merupakan pernyataan resmi kementerian. Institusi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak mewakili sikap resmi Kemendiktisaintek.
Otoritas terkait memilih untuk menghormati seluruh proses investigasi yang sedang berjalan secara objektif dan adil. Penanganan perkara ini juga dipastikan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan kondisi korban.
"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Koordinasi dan pemantauan berkala akan terus dilakukan bersama pihak kampus. Hal ini bertujuan agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan akademik diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebelumnya sempat menyatakan sikap tegas terkait komitmen rasa aman di kampus. Sikap ini telah disampaikan sejak pertengahan April lalu.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," tegas Menteri Brian.
Guna mengawal kasus di UI, Kemendiktisaintek telah menjalankan sejumlah langkah strategis. Pihak kementerian berkoordinasi langsung dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan prosedur berjalan tepat.
Pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT juga terus berjalan. Selain itu, kementerian memastikan korban mendapatkan hak pendampingan, perlindungan, sekaligus layanan pemulihan.
Upaya ini sejalan dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Pemerintah konsisten melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul daring, dan penyediaan panduan bagi satgas kampus.
Masyarakat beserta sivitas akademika yang ingin mengadukan tindakan kekerasan dapat memanfaatkan akses pelaporan resmi. Laporan bisa dikirimkan melalui sistem SP4N-LAPOR! atau menghubungi Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.
Kemendiktisaintek juga menyediakan jalur khusus berupa Pusat Panggilan di nomor 126. Aduan tertulis dapat dilayangkan melalui surat elektronik ke [email protected] atau pesan WhatsApp di nomor 085186069126.