Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi teranyar mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini disusun untuk menyempurnakan mekanisme pengembalian pendahuluan bagi para wajib pajak.
Penyusunan aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini memasuki tahap finalisasi. Dilansir dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah merampungkan rapat pengharmonisasian konsepsi regulasi tersebut pada 10-11 April 2026.
Proses harmonisasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 6 April 2026. Langkah tersebut diambil guna memastikan materi muatan dalam RPMK tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan draf regulasi, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan wajib pajak sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Penentuan pemberian restitusi sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan formal dan kondisi kepatuhan pemohon.
Mekanisme pemberian pengembalian dapat ditolak apabila wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan atau penegakan hukum tertentu. Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan, yakni maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menyelaraskan administrasi perpajakan dengan dinamika ekonomi terkini. Penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi fokus utama untuk menjaga integritas sistem keuangan negara.
"Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Pihaknya berencana melakukan edukasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan ini resmi diimplementasikan pada awal Mei mendatang.