Kemenperin Bantah Isu Deindustrialisasi Sektor Manufaktur Indonesia

Kementerian Perindustrian membantah kabar deindustrialisasi manufaktur karena kinerja industri pengolahan dinilai tetap positif berdasarkan data PDB.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi guna membantah isu deindustrialisasi pada sektor manufaktur nasional dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). Pemerintah menegaskan bahwa berbagai indikator utama industri pengolahan saat ini masih menunjukkan kinerja yang berada di jalur positif.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa anggapan deindustrialisasi seringkali didasarkan pada perbandingan data yang tidak akurat. Menurutnya, perubahan klasifikasi lapangan usaha (KBLI) dan metodologi penghitungan PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2009 serta 2020 menjadi penyebabnya.

Perbedaan metode tersebut membuat data kontribusi industri pengolahan tidak dapat dibandingkan secara langsung antar periode sebelum dan sesudah perubahan. Dilansir dari Detik Finance, Febri menyebut tren kontribusi manufaktur justru mengalami peningkatan jika merujuk pada data konsisten pasca-pandemi.

"Oleh karena itu maka perhitungan PDB di setiap periode perubahan itu tidak bisa dibandingkan. Jadi makanya kemudian kami mengatakan begini bahwa kontribusi PDB menurun itu ya tidak bisa dilihat pada periode-periode tertentu," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin.

Febri menambahkan bahwa kritik dari pengamat ekonomi yang menggunakan rentang data tahun 2001 hingga 2025 sulit diterima karena ketidakkonsistenan definisi konsep pada tahun-tahun tersebut. Berdasarkan catatan kementerian, sektor manufaktur tumbuh stabil pada kisaran 4 persen hingga 6 persen, hampir setara dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Data investasi juga menunjukkan sektor manufaktur tetap menjadi pilihan yang menguntungkan bagi para investor. Selain itu, penyerapan tenaga kerja di bidang industri dilaporkan terus mengalami kenaikan rata-rata sebesar 200.000 hingga 300.000 orang per tahun.

Terkait pertumbuhan sektor jasa yang pesat, Kemenperin mengklarifikasi bahwa fenomena tersebut bukan disebabkan oleh perpindahan pekerja dari sektor manufaktur. Hal ini lebih dipicu oleh banyaknya angkatan kerja baru yang masuk ke sektor jasa lantaran daya serap lapangan kerja manufaktur belum secepat laju pasokan tenaga kerja.

Recommended