Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Kekerasan pada Atlet

Kemenpora RI membuka layanan pengaduan bagi atlet yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Negara hadir lindungi atlet.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menyediakan layanan pengaduan bagi para insan olahraga yang mengalami pelecehan seksual atau kekerasan fisik. Langkah ini diambil menyusul munculnya kasus dugaan kekerasan yang melibatkan atlet.

Menpora Erick Thohir menegaskan komitmen negara untuk melindungi seluruh atlet Indonesia. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun, Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri," ujar Erick Thohir.

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," jelasnya.

Kemenpora menjamin bahwa setiap atlet berhak atas perlindungan yang layak dan bermartabat dalam berolahraga. Pemerintah menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman di semua cabang olahraga.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa," ucap Erick Thohir.

Erick Thohir menyatakan, jika terbukti ada pelecehan atau kekerasan terhadap atlet, sanksi berat harus diberikan. Hukuman maksimal berupa larangan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga seumur hidup perlu dipertimbangkan bagi pelaku.

"Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku," tegas Erick Thohir.

Selain sanksi administratif di bidang olahraga, proses hukum juga harus berjalan jika ada unsur pidana. Pemerintah meminta semua pelanggaran diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Erick Thohir.

"Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum," kata Erick Thohir.

Kasus ini mencuat saat persiapan Pelatnas Panjat Tebing Indonesia menuju Asian Games 2026. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah menonaktifkan pelatih Hendra Basir terkait dugaan pelecehan seksual terhadap atlet.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, menjelaskan bahwa tim pencari fakta telah dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Penonaktifan dilakukan sambil menunggu hasil investigasi tim tersebut.

Masa jabatan Hendra Basir akan berakhir pada 28 Februari 2026. Dalam Surat Keputusan (SK) terbaru tim panjat tebing Indonesia, namanya tidak lagi termasuk dalam susunan pelatih untuk periode berikutnya. Wahyu menambahkan, atlet pelatnas akan dilatih oleh tim kepelatihan yang baru mulai 3 Maret 2026 untuk menghadapi Kualifikasi Asian Games 2026.

Recommended