Kementerian Kominfo Soroti Ketidakpatuhan Platform Digital Lindungi Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti ketidakpatuhan platform digital terhadap aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa masih banyak platform digital yang belum mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun. Ketidakpatuhan ini, seperti dilansir dari Detik iNET, tidak terlalu mengejutkan pihak kementerian.

Dari delapan platform yang dikategorikan berisiko tinggi terhadap anak, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox, baru X dan Bigo Live yang telah mematuhi kebijakan penundaan akses anak-anak ke ruang digital. Aturan ini telah berlaku sejak 28 Maret 2026.

Meutya Hafid menyatakan pada Senin malam (30/3/2026), "Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap."

Sebelumnya, TikTok dan Roblox telah menyatakan komitmennya. Namun, Meutya mengingatkan mereka untuk segera mematuhi kebijakan Pemerintah Indonesia. Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengeluarkan surat peringatan.

Komdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Google (pemilik YouTube) dan Meta (pemilik Facebook, Instagram, dan Threads). Kedua perusahaan teknologi raksasa tersebut akan dipanggil oleh Komdigi terkait ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Recommended